Saat ini ada 12 kasus pelanggaran HAM berat dari hasil penyelidikan Komnas HAM yang belum tuntas penanganannya. Yakni, peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II di 1998-1999, Mei 1998 Ganjar mengatakan, terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat mulai dari peristiwa 1965-1966, peristiwa Talangsari 1989 hingga peristiwa Wamena 2003.. Ia menjelaskan, tahun 2009 DPR sudah Upaya penyelesaian pelanggaran HAM dalam skala. internasional yang dapat dilakukan melalui proses perundingan diantaranya: Negosiasi. Seperti yang sudah kita ketahui bersama, negosiasi merupakan suatu proses. untuk menyelesaikan suatu masalah yang terjadi diantara pihak yang sedang. Dimana dalam setiap mengatasi masalah yang terjadi di masyarakat, pemerintahan selalu menggunakan militer untuk mengatasi masalah yang sering kali menggunakan cara yang bersifat represif. Pelanggaran HAM dapat dilakukan terangterangan dimanapun oleh alat negara tanpa adanya proses hukum. Awal 1998 saat pemerintahan Orba berlangsung terjadi krisis. .

cara penyelesaian kasus pelanggaran ham